BAB I
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang Masalah
Mencermati perkembangan dunia pendidikan yang semakin komplek dibutuhkan beberapa strategi yang mengarah kepada suatu proses kependidikan yang mampu menjawab tuntutan zaman. Eksistensi kepala sekolah pada suatu lembaga pendidikan merupakan salah satu kunci dan dituntut mampu mengkondisikan iklim kerja professional. Keberhasilan sebuah sekolah dalam meningkatkan mutu pendidikan di sekolah tidak bisa lepas dari kepemimpinan seorang kepala sekolah. Walaupun keberhasilan yang dicapai tersebut merupakan hasil kinerja seluruh komponen yang ada di dalam sekolah, namun tentu yang paling menentukan bagi keberhasilan tersebut tiada lain kuncinya ada pada kepala sekolah sebagai pucuk pimpinan pengendali sekolah. Karena pemimpinlah sebuah organisasi bisa survive, juga karena pemimpinlah sebuah organisasi bisa mati
Di tangan pemimpin, aktifitas perencanaan program, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan, evaluasi dan sebagainya dapat berjalan dengan baik. Kepemimpinan sekolah adalah suatu kegiatan mengarahkan, mempengaruhi dan mengendalikan seluruh potensi sekolah yang dilakukan oleh seorang kepala sekolah secara sistematis dan terprogram dalam rangka mencapai tujuan organisasi. Terkait dengan peran kepemimpinan dan tugas kepala sekolah yang cukup banyak antara lain sebagai manajer, administrator dan supervisor maka diperlukan seorang pemimpin yang cakap dan unggul[1]
Dalam rangka peningkatan mutu pada suatu jenjang Pendidikan maka sangat diperlukan pelaksanaan supervisi. Istilah supervisi berbeda dengan inspeksi. Inspeksi bertujuan memeriksa sampai berapa jauh suatu rencana telah dilaksanakan, apakah keadaan dan kegiatan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang telah digariskan, sedangkan supervisi bertujuan menemukan atau mengidentifikasi kemampuan dan ketidakmampuan personil untuk memberikan bantuan dan pelayanan kepada personil tersebut guna meningkatkan kemampuan atau keahliannya.
2. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah yang dipaparkan di atas, maka untuk memudahkan pembahasan, kami buat rumusan masalah sebagai berikut:
- Apa tugas dan tanggung jawab kepala sekolah?
- Bagaimana pengawas pendidikan sebagai supervisor?
- Bagaimana kaitan sekolah unggul dengan kepala sekolah dan pengawas pendidikan?
3. Tujuan Pembahasan
Tujuan pembahasan dalam makalah ini adalah agar pembaca tahu tentang:
- Untuk mengetahui tugas dan tanggung jawab kepala sekolah
- Untuk mengetahui bagaimana Pengawas pendidikan sebagai supervisor
- Untuk mengetahui bagaimana kaitan sekolah unggul dengan kepala sekolah dan pengawas pendidikan
BAB II
PEMBAHASAN
A. Tugas dan tanggung jawab kepala sekolah
- Kepala Sekolah Sebagai Organisator
Pengertian
Organisator adalah orang yang orang yang bertugas untuk menggerakkan atau memimpin organisasi dengan memanfaatkan segala sumber daya yang tersedia untuk mencapai tujuan yang diharapkan.[2]
Kepala sekolah sebagai organisator juga berarti kepala sekolah itu merupakan seorang manajer (pemimpin).
Dalam kaitan ini kepala sekolah harus dapat menciptakan hubungan yang harmonis di antara orang-orang yang terlibat dalam kerjasama untuk mencapai tujuan bersama. Hubungan kerjasama itu harus disusun dalam suatu struktur organisasi, berupa kerangka yang terdiri atas satuan-satuan organisasi beserta segenap orang-orang yang terlibat dalam kegiatan organisasi tersebut, serta wewenang dan hubungan satu sama lainnya yang masing-masingnya mempunyaiperanan tertentu dalam satuan kerja yang utuh
- Asas-asas organisasi yang perlu dipahami oleh kepala sekolah sebagai organisator
- Kejelasan tujuan
Tujuan yang hendak dicapai harus dirumuskan secara jelas dan terbatas dalam arti dapat dipahami dan mungkin dicapai dalam batas waktu yang tersedia.
- Pembagian kerja
Prinsip organisasi harus fungsional yang mengandung pengertian bahwa pembagian kerja harus relevan dengan tujuan organisasi dan harus memiliki beban kerja yang nyata dalam mencapai tujuan tersebut.
- Kesatuan perintah
Asas organisasi kesatuan perintah berarti bahwa setiap pejabat atau petugas hanya dapat diperintah dan bertanggung jawab pada seorang atasan tertentu saja, yang menjadi atasannya. Tujuannya adalah agar tidak terjadi kesimpangsiuran, karena jelas dari siapa perintah diterima dan kepada siapa mempertanggungjawabkan pelaksanaannya.
- Koordinasi
Koordinasi adalah usaha menyelaraskan tugas-tugas dan pelaksanaannya antar setiap personel dan setiap unit kerja, termasuk juga dalam pendayagunaan stiap fasilitas dalam hubungan kerja yang hamonis dan berdaya guna.
- Pengawasan dan rentangan control
Pengawasan sebagai asas organisasi menitik beratkan pada terjangkaunya setiap personal sampai unit unit kerja yang terendah, sehingga tidak seorang pun yang dapat melakukan pekerjaan semau-maunya.
- Upaya-upaya yang perlu diusahakan kepala sekolah sebagai organisator
- Pengelompokkan segenap pekerjaan ke dalam satuan organisasi berdasarkan sifat pekerjaan.
- Terciptanya suatu fungsi yang menyeluruh yang tunggal bagi satuan-satuan organisasi.
- Adanya fungsi satuan-satuan yang berimbang.
- Penempatan fungsi yang penting pada jenjang yang tepat.
- Penamaan satuan-satuan organisasi yang tepat sesuai dengan fungsinya masing-masing.
- Adanya rentangan kontrol.
- Perlu adanya kesatuan perintah.
- Pemberian wewenang yang seimbang dengan tanggung jawab.
- Penambahan satuan organisasi yang betul-betul sesuai dengan volume pekerjaan.
- Pembagian tugas yang selalu mempertimbangkan koordinasi antara personlia.
- Kepala Sekolah Sebagai Educator
- Pengertian
Pendidik atau educator adalah orang yang mendidik.[3] Kepala sekolah sebagai educator berarti kepala sekolah bertanggung jawab dalam meningkatkan profesionalisme tenaga kependidikan serta prestasi belajar peserta didik di sekolahnya.
- Upaya-upaya yang dapat dilakukan kepala sekolah dalam meningkatkan kinerjanya sebagai educator
- Mengikutsertakan guru-guru dalam penataran-penataran , untuk menambah wawasan guru.
- Kepala sekolah harus berusaha menggerakkan tim evaluasi hasil belajar peserta didik untuk lebih giat bekerja, kemudian hsilnya diumumkan secara terbuka untuk memotivasi peserta didik agar lebih giat belajar dan meningkatkan prestasinya.
- Menggunakan waktu belajar secara efektif di sekolah, dengan cara mendorong para guru untuk memulai dan mengakhiri pembelajaran sesuai waktu yang telah ditentukan.
- Kepala Sekolah Sebagai Supervisor
- Pengertian
Supervisi adalah aktivitas menentukan kondisi/syarat-syarat yang essensial yang akan menjamin tercapainya tujuan-tujuan pendidikan.[4]
Dari definisi di atas maka tugas kepala sekolah sebagai supervisor berarti bahwa dia harus dapat meneliti dan menentukan syarat-syarat mana yang telah ada dan mencukupi dan mana yang belum ada atau kurang mencukupi yang perlu diusahakan dan dipenuhi.
- Prinsip-prinsip yang harus diperhatikan dalam supervise
Untuk menjalankan tindakan-tindakan supervisi sebaiknya kepala sekolah hendaklah memperhatikan prinsip-prinsip berikut:
- Supervisi hendaknya bersifat konstruktif dan kreatif, yaitu pada yang dibimbing dan diawasi harus dapat menimbulkan dorongan untuk bekerja.
- Supervisi harus didasarkan atas keadaan dan kenyataan yang sebenarnya.
- Supervisi harus sederhana dan informal dalam pelaksanaannya.
- Supervisi harus didasarkan atas hubungan profesional, bukan atas dasar hubungan pribadi.
- Supervisi tidak boleh bersifat mencari-cari kesalahan dan kekurangan.
- Supervisi tidak dapat terlalu cepat mengharapkan hasil, dan tidak boleh lekas merasa kecewa.
- Kegiatan kepala sekolah dalam melaksanakan fungsinya sebagai supervisor[5]
- Membantu guru-guru untuk merencanakan dan melaksanakan tugas-tugas yang berhubungan dengan kegiatan sekolah.
- Membantu dalam menganalisis kebutuhan-kebutuhan, minat, dan tujuan murid dalam kelas.
- Membantu guru-guru untuk mengatasi kesulitan-kesulitan dalam mempergunakan alat-alat yang diperlukan dalam kegiatan proses belajar.
- Membantu guru-guru untuk mengatasi kesulitan dalam menggunakan cara-cara mengajar yang baik.
Selanjutnya Ngalim Purwanto secara umum menjelaskan kegiatan atau usaha-usaha yang dapat dilakukan oleh kepala sekolah sebagai suprvisor adalah sebagai berikut:
- Membangkitkan dan merangsang guru-guru dan pegawai sekolah dalam melaksanakan tugasnya sebaik-baiknya.
- Berusaha untuk mengadakan dan melengkapi alat-alat serta media pengajaran yang dilakukan.
- Bersama guru-guru berusaha mengembangkan, mencari dan menggunakan metode mengajar yang tepat dan sesuai tuntutan kurikulum.
- Membina kerjasama yang baik dan harmonis antara sesama guru-guru dan pegawai sekolah lainnya.
- Berusaha mempertinggi mutu dan pengetahuan guru-guru dan pegawai sekolah melalui diskusi, pendidikan dan pelatihan.
- Membina hubungan kerjasama antara sekolah dengan komite sekolah dan instansi-instansi lain dalam usaha meningkatkan mutu pendidikan.
Pengawas pendidikan sebagai supervisor
Dalam proses pendidikan, pengawasan atau supervisi merupakan bagian tidak terpisahkan dalam upaya peningkatan prestasi belajar dan mutu sekolah. Sahertian (2000:19) menegaskan bahwa pengawasan atau supervisi pendidikan tidak lain dari usaha memberikan layanan kepada stakeholder pendidikan, terutama kepada guru-guru, baik secara individu maupun secara kelompok dalam usaha memperbaiki kualitas proses dan hasil pembelajaran. Burhanuddin (1990:284) memperjelas hakikat pengawasan pendidikan pada hakikat substansinya. Substansi hakikat pengawasan yang dimaksud menunjuk pada segenap upaya bantuan supervisor kepada stakeholder pendidikan terutama guru yang ditujukan pada perbaikan-perbaikan dan pembinaan aspek pembelajaran. Bantuan yang diberikan kepada guru harus berdasarkan penelitian atau pengamatan yang cermat dan penilaian yang objektif serta mendalam dengan acuan perencanan program pembelajaran yang telah dibuat. Proses bantuan yang diorientasikan pada upaya peningkatan kualitas proses dan hasil belajar itu penting, sehingga bantuan yang diberikan benar-benar tepat sasaran. Jadi bantuan yang diberikan itu harus mampu memperbaiki dan mengembangkan situasi belajar mengajar
- Kompetensi Pengawas Pendidikan
Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 12 tanhun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah disebutkan beberapa kompetensi yang harus dikuasai oleh pengawas sekolah khususnya kompetensi supervisi sebagai berikut :
- Kompetensi Supervisi Managerial
- Menguasai metode, teknik dan prinsip-prinsip supervisi dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan di sekolah menengah yang sejenis.
- Menyusun program kepengawasan berdasarkan visi-misi tujuan dan program pendidikan sekolah menengah yang sejenis.
- Menyusun metode kerja dan instrumen yang diperlukan untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi pengawasan di sekolah menengah yang sejenis.
- Menyusun laporan hasil-hasil pengawasan dan menindaklanjutinya untuk perbaikan program pengawasan berikutnya di sekolah menengah yang sejenis.
- Membina kepala sekolah dalam pengelolaan dan administrasi satuan pendidikan berdasarkan manajemen peningkatan mutu pendidikan di sekolah menengah yang sejenis.
- Membina kepala sekolah dan guru dalam melaksanakan bimbingan konseling di sekolah menengah yang sejenis..
- Mendorong guru dan kepala sekolah dalam merefleksikan hasil-hasil yang dicapainya untuk menemukan kelebihan dan kekurangan dalam melaksanakan tugas pokoknya di sekolah menengah yang sejenis.
- Memantau pelaksanaan standar nasional pendidikan dan memanfaatkan hasil-hasilnya untuk membantu kepala sekolah dalam mempersiapkan akreditasi sekolah menengah yang sejenis.
- Kompetensi Supervisi Akademik
- Memahami konsep, prinsip, teori dasar, karakteristik, dan kecenderungan perkembangan tiap mata pelajaran dalam rumpun mata pelajaran yang relevan di sekolah menengah yang sejenis.
- Memahami konsep, prinsip, teori/teknologi, karakteristik, dan kecenderungan perkembangan proses pembelajaran /bimbingan tiap mata pelajaran dalam rumpun mata pelajaran yang relevan di sekolah menengah yang sejenis.
- Membimbing guru dalam menyusun silabus tiap mata pelajaran dalam rumpun mata pelajaran yang relevan di sekolah menengah yang sejenis berlandaskan standar isi, standar kompetensi dan kompetensi dasar, dan prinsip- prinsip pengembangan KTSP.
- Membimbing guru dalam memilih dan menggunakan strategi/metode/teknik pembelajaran/bimbingan yang dapat mengembangkan berbagai potensi siswa melalui mata- mata pelajaran dalam rumpun mata pelajaran yang relevan di sekolah menengah yang sejenis.
- Membimbing guru dalam menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) untuk tiap mata pelajaran dalam rumpun mata pelajaran yang relevan di sekolah menengah yang sejenis.
- Membimbing guru dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran/bimbingan (di kelas, laboratorium, dan atau di lapangan) untuk tiap mata pelajaran dalam rumpun mata pelajaran yang relevan di sekolah menengah yang sejenis.
- Membimbing guru dalam mengelola, merawat, mengembangkan dan menggunakan media pendidikan dan fasilitas pembelajaran/bimbingan tiap mata pelajaran dalam rumpun mata pelajaran yang relevan di sekolah menengah yang sejenis.
- Memotivasi guru untuk memanfaatkan teknologi informasi dalam pembelajaran/ bimbingan tiap mata pelajaran dalam rumpun mata pelajaan yang relevan di sekolah menengah yang sejenis.
- Tugas Pokok Pengawas Pendidikan
Tugas pokok pengawas sekolah/satuan pendidikan adalah melakukan penilaian dan pembinaan dengan melaksanakan fungsi-fungsi supervisi, baik supervisi akademik maupun supervisi manajerial.
Mengacu pada SK Menpan nomor 118 tahun 1996 tentang jabatan fungsional pengawas dan angka kreditnya, Keputusan bersama Mendikbud nomor 03420/O/1996 dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara nomor 38 tahun 1996 tentang petunjuk pelaksanaan jabatan fungsional pengawas serta Keputusan Mendikbud nomor 020/U/1998 tentang petunjuk teknis pelaksanaan jabatan fungsional pengawas sekolah dan angka kreditnya, dapat dikemukakan tentang tugas pokok dan tanggung jawab pengawas sekolah yang meliputi:
- Melaksanakan pengawasan penyelenggaraan pendidikan di sekolah sesuai dengan penugasannya pada TK, SD, SLB, SLTP dan SLTA.
- Meningkatkan kualitas proses belajar-mengajar/bimbingan dan hasil prestasi belajar/bimbingan siswa dalam rangka mencapai tujuan pendidikan.
- Fungsi Pengawas Pendidikan
Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, pengawas pendidikan melaksanakan fungsi supervisi, baik supervisi akademik maupun supervisi manajerial.
Supervisi akademik adalah fungsi supervisi yang berkenaan dengan aspek pembinaan dan pengembangan kemampuan profesional guru dalam meningkatkan mutu pembelajaran dan bimbingan di sekolah.
Sasaran supervisi akademik antara lain membantu guru dalam: (
- merencanakan kegiatan pembelajaran dan atau bimbingan,
- melaksanakan kegiatan pembelajaran/ bimbingan,
- menilai proses dan hasil pembelajaran/ bimbingan,
- memanfaatkan hasil penilaian untuk peningkatan layanan pem belajaran/bimbingan,
- memberikan umpan balik secara tepat dan teratur dan terus menerus pada peserta didik,
- melayani peserta didik yang mengalami kesulitan belajar,
- memberikan bimbingan belajar pada peserta didik
- menciptakan lingkungan belajar yang menyenangkan,
- mengembangkan dan me manfaat kan alat Bantu dan media pembelajaran dan atau bimbingan,
- memanfaatkan sumber-sumber belajar,
- me ngembangkan interaksi pembelajaran/bimbingan (metode, strategi, teknik, model, pendekatan dll.) yang tepat dan berdaya guna,
- melakukan penelitian praktis bagi perbaikan pem belajaran/bimbingan, dan
- mengembangkan inovasi pem belajaran/bimbingan.
3. Sekolah unggul kaitannya dengan kepala sekolah dan pengawas
Peran kepala sekolah sebagai agen pembelajaran, sangat strategis sebagai upaya meningkatkan kualitas pendidikan untuk menghasilkan SDM yang memiliki keunggulan kompetitif dan komparatif. Profesi kepala sekolah sebagai pemimpin dapat dianalogikan sebagai elemen kunci yang harus menjamin dapat membukakan “pintu” bagi sekolah yang dipimpinnya menjadi sebuah sekolah yang bermutu tinggi. Dengan demikian kepala sekolah bukanlah suatu “posisi” atau jabatan yang prestisius, akan tetapi sebagai seorang pemimpin ia diharapkan dapat melakukan suatu tindakan nyata yang mengarah kepada pencapaian tujuan sekolah.
Kepemimpinan merupakan salah satu kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang kepala sekolah. Dalam rangka mewujudkan peran kepala sekolah yang strategis, kepala sekolah harus memiliki kompetensi seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 35 Tahun 2010. Salah satu implementasi dari kompetensi kepala sekolah adalah kepemimpinan pembelajaran. Landasan yuridis tentang kepemimpinan pembelajaran adalah Permendiknas Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya bahwa efektivitas kepala sekolah dinilai angka kreditnya dalam kompetensi:
- kepribadian dan sosial;
- kepemimpinan pembelajaran
- pengembangan sekolah/madrasah;
- manajemen sumber daya
- kewirausahaan sekolah/madrasah; dan
- supervisi pembelajaran
kepala sekolah harus memiliki strategi yang tepat untuk memberdayakan tenaga kependidikan melalui kerja sama atau kooperatif, memberikan kesempatan kepada para tenaga kependidikan untuk meningkatkan profesinya, dan mendorong keterlibatan seluruh tenaga kependidikan dalam berbagai kegiatan yang menunjang program sekolah
keberhasilan kepala sekolah sebagai pemimpin pembelajaran antara lain: pertama, sebagai penyedia sumber daya; kedua, sebagia sumber instruksional terlihat dalam memajukan kondisi kelas yang efektif untuk menunjang hasil belajar, mendorong guru untuk menggunakan berbagai macam metode dan strategi pembelajaran; ketiga, sebagai komunikator, menyampaikan visi dan misi secara jelas, memahami tujuan sekolah serta mampu menerjemahkan, membina hubungan yang efektif dengan para pemangku kepentingan; dan keempat, kehadirannya bermakna artinya bahwa kepala sekolah mampu berinteraksi dan mampu mempengaruhi seluruh warga sekolah
Sekolah yang berhasil (successful school) atau sekolah bermutu tentunya tidak dapat dipisahkan dari peran yang dimainkan oleh kepala sekolah sebagai pemimpin pembelajaran. Hasil penelitian membuktikan bahwa sekolah efektif (effective schools) mempersyaratkan kepemimpinan pembelajaran yang tangguh (strong instructional leadership) dari kepala sekolahnya, di samping karakteristik-karakteristik lainnya, seperti:
- harapan tinggi dari prestasi siswa;
- iklim sekolah yang kondusif bagi terselenggaranya proses pembelajaran; dan
- monitoring kemajuan pembelajaran yang berkelanjutan (Davis and Thomas, 1989).
Berdasarkan beberpa pendapat tersebut, karakteristik atau indikator sekolah bermutu dapat diklasifikasikan dalam tiga perspektif, yaitu:
- keberadaan organisasi sekolah yang dipengaruhi oleh faktor internal dan eksternal; faktor internal mencakup
kepemipinan kepala sekolah, profesionalisme guru, dukungan staf yang kompeten, pembiayaan yang memadahi, sarana dan prasarana yang baik, serta iklim sekolah yang kondusif; adapun faktor eksternal meliputi dukungan masyarakat, orang tua, dewan sekolah, dan para pemangku pendidikan lainnya;
- proses seluruh aktivitas atau proses pembelajaran yang bermuara pada tujuan pendidikan, didalamnya melibatkan guru yang terampil, kurikulum, kesiapan peserta didik, serta fasilitas pembelajaraan yang memadahi; dan
- prestasi hasil belajara peserta didik, yang diukur dari capaian prestasi akademik, non-akademik, perilaku, religi, dan kepribadian peserta didi
BAB III
PENUTUP
- Kesimpulan
Berdasarkan uraian di atas dapat diketahui bahwa kepala sekolah sebagai supervisor pendidikan bertugas untuk melakukan pengawasan dan pembinaan dan meneliti mengenai keadaan gedung sekolah, perlengkapan sekolah dan alat-alat pelajaran, keadaan dan pelaksanaan tugas guru-guru dan pegawai sekolah, hasil pelajaran yang diperoleh peserta didik, usaha untuk memperbaiki cara kerja dan mutu guru-guru, keikutsertaan guru-guru dalam pembinaan dan kemajuan sekolah dan lain sebagainya
Berdasarkan masalah yang dipahaminya pengawas sekolah melakukan pembinaanan, mengarahkan pengembangan program dan memantau keterlaksanaan program manajerial dan akademik. Langkah strategis selanjutnya dalam penerapan standar adalah mengukur dan menilai mutu lulusan sebagai indikator mutu utama.
DAFTAR PUSTAKA
Hadari Nawawi, (1989), Organisasi Sekolah dan Pengelolaan Kelas, Jakarta: CV Hji Masagung
Wahjosumidjo, (2005), Kepemimpinan kepala Sekolah, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada
Ngalim purwanto, (2009), Administrasi dan Supervisi Pendidikan, Bandung: PT Remaja Rosdakarya
E Mulyasa, (2006), Menjadi Kepala Sekolah Profesional, Bandung: PT Remaja Rosdakarya,
http://yurnaswaraj.blogspot.co.id/2015/11/tugas-dan-tanggung-jawab-kepsek.html
http://dahare.blogspot.co.id/2012/11/tugas-dan-fungsi-pengawas-sekolah_13.html
[1]Kartini Kartono, Pemimpin dan Kepemimpinan, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003), h. 27-28
[2] Asnawir, (2003), Dasar-Dasar Administrasi Pendidikan, Padang: IAIN Imam Bonjol Press, Cet. Ke- 1, h. 100
[3] Hadari Nawawi, (1989), Organisasi Sekolah dan Pengelolaan Kelas, Jakarta: CV Hji Masagung, Cet. Ke- 3, h. 93
[4] Ngalim purwanto, (2009), Administrasi dan Supervisi Pendidikan, Bandung: PT Remaja Rosdakarya, cet. Ke- 19, h. 115
[5] E. Mulyasa, (2006), Menjadi Kepala Sekolah Profesional, Bandung: PT Remaja Rosdakarya, Ct. Ke- 8, h.99